Perbedaan Mata Uang Digital Kripto Dan Mata Uang Digital BI

Perbedaan Mata Uang Digital Kripto Dan Mata Uang Digital BI

Konsumtif.com– Hallo good people, kembali lagi dengan admin yang akan memberikan informasi yang pastinya sangat penting. Dalam artikel kali ini admin akan membahas mengenai Perbedaan Mata Uang Digital Kripto Dan Mata Uang Digital BI.

Mata uang digital tentunya sangat banyak untuk ditemukan. Anda hanya tinggal cari saja di cryptocurrency maupun di BI ( Bank Indonesia). Kedua perusahaan tersebut menyediakan mata uang digital yang bisa Anda tukarkan.

Ada banyak mata uang digital yang bisa Anda koleksi. Sehingga Anda tinggal memilih saja mata uang digital yang Anda inginkan untuk mengoleksi mata uang digital kripto maupun mata uang digital BI.

Namun, perlu Anda ketahui bahwa kedua mata uang digital tersebut memiliki perbedaan. Maka dari itu, Anda harus mengetahui perbedaan dari kedua perusahaan tersebut. Oleh karena itu, simak terus pembahasan ini sampai tuntas.

Baca juga : Kenali keuntungan Keuntungan Investasi Saham

Apa Saja Perbedaan Mata Uang Digital Kripto Dan Mata Uang Digital BI

Memang saat ini mata uang kripto tengah populer di seluruh dunia termasuk Indonesia. Namun, perlu Anda ketahui bahwa BI juga akan membuat mata uang digital Central Bank Digital Currency (CBDC) yaitu digital rupiah.

Untuk mata uang kripto sendiri memiliki banyak pilihan mata uang digital yang bisa Anda koleksi, contohnya Bitcoin, Ethreum, Dogecoin, Litecoin, Cardano, XRP, EOS, dan masih banyak lagi mata uang digital lainnya.

Namun untuk mata uang CBDC atau digital rupiah yang tengah dirumuskan oleh BI ini akan beda dengan mata uang kripto. Sehingga tidak akan sama dengan mata uang kripto pada umumnya.

Baca juga :

Dalam mata uang digital CBDC ini memiliki tiga model. Pertama, Indirect CBDC, yang dimana tagihan akan dilakukan ke perantara atau Bank komersial, sementara Bank sentral hanya membayar ke Bank komersial.

Kedua, direct CBDC, yaitu tagihan langsung dilakukan ke Bank sentral. Terakhir, hybrid CBDC, tagihan dilakukan ke Bank sentral, tetapi Bank komersial yang melakukan pembayaran.

Untuk mata uang kripto sendiri memiliki beberapa karakter, yaitu distribusi dicatat menggunakan kriptografi sebagai jaminan, tidak diterbitkan oleh otoritas berwenang, dan tidak ada perjanjian antara pemegang dan pihak lainnya.

Dengan beberapa karakteristik yang ada diatas, bahwa mata uang kripto bukanlah instrumen keuangan, karena tidak memenuhi kriteria sebagai aset negara.

Akan tetapi mata uang kripto memilki definsi sebagai aset tidak berwujud, yakni merupakan aset nonmoneter teridentifikasi tanpa wujud fisik. Mata uang kripto ini juga dapat diperjual belikan.

Harga pasar mata uang kripto ini didasarkan pada penawaran dan permintaan, serta mata uang kripto dapat ditukarkan dengan mata uang lain. Sehingga harga pasar tersebut sangat fluktuasi.

Sementara untuk digital rupiah merupakan mata uang digital yang diterbitkan dan peredarannya di kontrol oleh Bank sentral (BI). Dan digunakan sebagai uang yang sah untuk menggantikan uang kartal.

Dengan ciri tersebut, bahwa digital rupiah ini memenui definisi sebagai instrumen keuangan. Oleh karena itu, digital rupiah dapat dicatat sebagai kas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *