Penipuan Investasi Alkes Yang Marak Di Masa Pandemi
Penipuan Investasi Alkes Yang Marak Di Masa Pandemi

Penipuan Investasi Alkes Yang Marak Di Masa Pandemi

Konsumtif.com– Hallo good people, kembali lagi dengan admin yang akan memberikan informasi yang pastinya sangat penting. Dalam artikel kali ini admin akan membahas mengenai Penipuan Investasi Alkes Yang Marak Di Masa Pandemi.

Di masa pandemi ini tentunya banyak orang berkesempatan untuk melakukan berbagai bisnis yang dimana bisa menjadi keuntungannya tersendiri. Sehingga hal tersebut bisa menjadi kesempatan yang sangat menguntungkan.

Dengan adanya Covid-19 yang saat ini ada diseluruh dunia, terutama di Indonesia. Kejadian ini tentunya menjadi kesempatan untuk orang-orang yang ingin menjalankan bisnis dengan niat yang tidak baik.

Seperti halnya Investasi alkes yang saat ini sedang marak di tanah air. Bisnis ini tentunya bisa merugikan orang-orang yang belum mengetahui tentang bisinis yang saat ini menjadi perbincangan di berbagai sosial media.

Baca juga : Panduan keberhasilan Investasi Saham Bagi Pemula

Penipuan Investasi Alkes Yang Marak Di Masa Pandemi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat mengenai bisnis yang menjual alat kesehatan untuk Covid-19 yang saat ini sedang melanda Indonesia.

Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut kerugian yang disebabkan oleh sindikat itu mencapai Rp276 miliar.
Dari jumlah tersebut, polisi baru menyita Rp141 miliar.

“Menjadi kewajiban kita bagaimana kemudian kita ungkap kasus ini untuk kemudian mengembalikan citra Indonesia di mata internasional terkait dengan masalah ini,” Ucap Listyo kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/12).

Baca juga :

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Divisi Hubinter Polri pada 3 November. Sehingga dari situ ada kasus tersebut terungkap, karena menerima laporan dari Interpol Belanda terkait modus kejahatan tersebut.

Penipuan tersebut tentunya telah menjadi perhatian Financial Ection Task Force, Sehingga menggemparkan lembaga yang telah dibentuk. Mereka melakukan penipuan tersebut dimasa Covid-19.

“Kelompok ini memanfaatkan situasi ini dengan memanfaatkan celah l-celah dimana negara-negara sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan Covid-19,” katanya.

Bareskrim kemudian menangkap empat orang tersangka dalam kasus penipuan tersebut. Empat orang tersebut tentunya memiliki perannya masing-masing dalam bisnis tersebut.

Di antara mereka, dua orang yakni, ODC alias Emeka dan Hafiz berperan sebagai pembuat dokumen dan perusahaan fiktif dalam dalam aksinya. Keduanya dibantu oleh Belen alias Dani dan Nurul alias Iren.

Listyo menerangkan, sindikat tersebut bekerja lewat skema email compromise. Dalam salah satu kasus, mereka bekerja dengan cara mengirim email perubahan nomor rekening, agar korban mengirimkan sejumlah uang ke perusahaan fiktif yang dibuat pada pelaku.

Listyo mengatakan, keempat tersangka dijerat pasal 378 dan 263 KUHP, Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian Pasal 45 juncto pasal 28 tentang ITE dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP.

Dan juga pasal 3 pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 atau pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Terhadap masyarakat yang mendapati hal-hal tersebut atau merasa dirugikan karena modus yang serupa bisa segera melaporkan ke Bareskrim Polri untuk segera kami tindaklanjuti,” ujarnya. Sumber : cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *