Cara Mengklaim Asuransi Jiwa Agar Dapat Segera Disetujui

By | November 28, 2021

Konsumtif.com – Mungkin saja ada yang belum tahu apa si yang dimaksud dengan klaim asuransi itu ? Pada penjelasan dalam ulasan artikel ini kami akan memberikan penjelasan secara lengkap kepada anda terkait dengan Cara Mengklaim Asuransi Jiwa.

Klaim asuransi adalah merupakan pengajuan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta sebuah pembayaran berdasarkan dengan ketentuan polis asuransi jiwa yang sedang kita ikuti.

Oleh karena itu, nantinya klaim asuransi jiwa yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan asuransi tersebut untuk validitas dan nantinya baru di bayarkan kepada pihak tertanggung setelah mendapatkan persetujuan.

Sederhananya adalah pengajuan nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk bisa membayarkan haknya yang berupa manfaat dari perjanjian dalam polis asuransi.

Namun kenyataanya hingga sampai dengan saat ini masih saja banyak orang yang belum memahami tentang cara claim dan semua persyaratannya, sehingga hal itu berdampak kepada penolakan klaim.

Setiap perusahaan asuransi memiliki cara klaim yang berbeda dan juga disesuaikan berdasarkan dengan jenis proteksi atau perlindungannya.

Di dalam asuransi jiwa, klaim asuransi meninggal dunia diberikan dalam bentuk santunan tunai. Yang artinya, jika terjadi risiko meninggal dunia maka akan diberikan santunan sesuai dengan perjanjian pada polis asuransi yang di kirim melalui transfer Bank.

Nah, berikut ini adalah terkait dengan informasi dan tata cara untuk klaim asuransi jiwa bagi pemegang polis asuransi jiwa yang ada di Indonesia.

Cara Klaim Asuransi Jiwa

Cara Klaim Asuransi Jiwa

Perlu dan sangat penting sekali untuk anda pahami bagaimana tata cara untuk pengajuan atau klaim asuransi jiwa. Karena jika anda tidak memahaminya, maka akan ada dampak penolakan dari perusahaan asuransi ketika anda mengklaimnya.

Langkah-langkah yang harus anda perhatikan dalam mengkalim asuransi tersebut adalah sebagaimana yang kami jelaskan poin-poinnya dibawah ini :

1. Yang pertama, silahkan untuk laporkan kepada penyedia atau tenaga pemasaran (agen asuransi) bahwa tertanggung meninggal dunia. Perlu untuk anda ingat bahwa pada asuransi jiwa batas waktu pengajuan klaim adalah 30 hari hingga 60 hari setelah meninggalnya tertanggung.

2. Kemudian jangan lupa untuk mengisi serta mengirimkan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan sebagai mana yang kami sebutkan dibawah ini :

  • Polis asli
  • Formulir klaim meninggal dunia diisi oleh penerima manfaat
  • Formulir klaim meninggal dunia diisi oleh dokter
  • Formulir surat kuasa pemaparan isi rekam medik yang diisi dan tanda tangan diatas materai oleh ahli waris
  • Surat keterangan meninggal dari instansi pemerintahan terkait yang kemudian kutipan akta kematian yang telah di legalisir
  • Jika meninggal akibat kecelakaan, silahkan untuk melampirkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian
  • Dan jika meninggal dirumah tanpa perawatan dokter, silahkan untuk membuat kronologis kematian dan di tandatangani oleh ahli waris
  • Foto copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan tertanggung
  • Formulir pemberitahuan no rekining dan fotocopy buku rekening
  • Fotocopy identitas diri tertanggung
  • Fotocopy identitas ahli waris
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Dan melampirkan dokumen lainnya bila diperlukan

Informasi tentang dokumen yang diperlukan juga tersedia di website perusahaan asuransi terkait, sehingga hal itu akan lebih mempermudah para nasabah asuransi.

3. Setelah perusahaan menerima berkas, maka selanjutnya perusahaan akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokannya dengan ketentuan polis.

Baca juga : Asuransi Dana Pensiun Untuk Hari Tua

Untuk hal ini biasanya akan memakan waktu selama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal berkas diterima dengan lengkap. Tetapi, ini semua tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi jiwa.

4. Jika dokumen telah sesuai dengan ketentuan, maka selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.

Tapi perlu untuk di ingat bahwa setelah persyaratan diatas dilakukan masih banyak yang klaimnya di tolak, tetapi sulitnya pengurusan claim tersebut di tolak bukan tanpa ada alasan. Sebab semua itu kembali lagi kedalam kesepakatan antara pihak asuransi dengan pembeli asuransi jiwa.

Lakukan Hal Ini Jika Klaim Asuransi Jiwa ditolak

Beberapa poin yang akan kami sampaikan dibawah ini untuk mengatasi penolakan saat anda sedang mengklaim asuransi jiwa.

1. Isilah formulir klaim asuransi secara jujur dan jelas karena pihak dari asuransi jiwa nantinya akan melakukan pengecekan, karena nantinya mereka tidak akan membayar klaim asuransi jiwa jika formulir yang di isi terbukti mengandung ketidak jujuran.

2. Tertanggung asuransi meninggal akibat bunuh diri. Hampir semua perusahaan asuransi konsisten untuk menolak klaim yang berhubungan dengan bunuh diri. pasalnya meninggal akibat ulah sendiri juga banyak di tolak perusahaan asuransi.

3. Selain meninggal akibat hal yang kami sebutkan diatas, klaim anda juga akan ditolak jika tertanggung meninggal karena melakukan kejahatan.

Poin diatas merupakan hal penting untuk diperhatikan agar kemungkinan penolakan klaim asuransi bisa di minimalisir ketika pengajuan sedang berlangsung.

Selain daripada hal diatas, penolakan klaim asuransi juga bisa ditolak oleh perusahaan asuransi jiwa jika pembayaran premi selama waktu yang telah di tentukan macet. Maka disinilah yang ditakutkan para pihak perusahaan asuransi.

Penutup

Demikianlah ulasan yang dapat kami sampaikan terkait dengan Cara Mengklaim Asuransi Jiwa, semoga artikel yang telah kami tulis ini dapat memberikan pengetahuan anda tentang asuransi jiwa.

Gallery for Cara Mengklaim Asuransi Jiwa Agar Dapat Segera Disetujui

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *