Ketentuan dan Syarat KIP Kuliah 2022
Ketentuan dan Syarat KIP Kuliah 2022

Ketentuan dan Syarat KIP Kuliah 2022

Konsumtif.comKetentuan dan Syarat KIP Kuliah 2022 – Kip kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi para lulusan sekolah menengah atas atau SMA atau SLTA sederajat yang memiliki potensi akademik baik memiliki keterbatasan ekonomi.

Potensi akademik yang dimaksud ialah komitmen untuk serius menyelesaikan perkuliahan secara tepat waktu yang berdasarkan kontrak KIP kuliah. Dan tak harus memiliki prestasi juara lomba tertentu.

Baca juga : Kemkominfo RI Buka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

Pihak Penyelenggara

Pihak penyelenggara KIP kuliah adalah kampus yang berada dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Agama.

kampus kedinasan dan kampus dibawah kementrian kesehatan tidak dapat menyelenggarakan beasiswa KIP kuliah. Poletekes kemenkes, STAN, STIS, IPDN adalah contoh kampus yang tidak mneyelenggarakan KIP kuliah.

Baca juga : Lowongan Kerja Terbaru 2022 di PT Kimia Farma Diagnostika (KFD)

Syarat KIP Kuliah

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar KIP kuliah di tahun 2022, antara lain :

  1. Siswa SMA sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun 2022 atau berjalan telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan juga NIK yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru yang diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.
  4. Belum pernah menerima KIP kuliah atau bidikmisi di tahun yang sebelumnya.
  5. Mendaftarkan diri secara pribadi dan membuat akun di website KIP kuliah.kemedikbud.id.

Baca juga : 8 Kelebihan dan Kekurangan Internet

Kategori KIP Kuliah

Keiteria ekonomi yang tak mampu yang boleh mendaftar KIP kuliah adalah sebagai berikut :

  1. Pemegang KIP SMA sederajat
  2. Pemegang KKS/PKH/BPNT
  3. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial
  4. Terdata di DTKS dengan keterangan Desil <4
  5. Pendaftaran kotor gabungan orang tua wali maksimal Rp 4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan orang tua wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga masksimal Rp 750.000

Pelamar tak harus memenuhi kelima kriteria yang ada diatas, Jika kamu masuk salah satu kriteria ekonomi yang ada diatas, maka kalian masih saja layak mendaftar di KIP kuliah.

Misalnya tak memiliki KIP ta[pi desil kurang dari sekian maka tetap bisa mendaftar. Termasuk jika hanya masuk kriteria kelima saja dan tidak masuk dalam kriteria yang lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *