Hati-hati Tertipu Robot Trading

By | September 24, 2023

Konsumtif.com – Beberapa saat yang lalu sempat ramai di media sosial terkait keluhan masyarakat yang mengalami kerugian akibat populernya trading kripto atau valuta asing atau yang biasa kita kenal sebagai Foreign Exchange (forex/valas) menggunakan robot.

Bukan keuntungan yang di dapatkan melainkan kerugian. Sejumlah masyarakat mengunggah kerugian besar. Bahkan ada juga yang melaporkan kerugian ini ke pihak kepolisian.

Salah satu diantaranya adalah pelaku valas dengan skema money game dan ponzi yang ditawarkan oleh Sunton Capital, platform robot trading yang diketahui berasal dari Inggris.

Untuk menarik minat penggunanya, perusahaan ini mengimingi penghasilan dengan imbalan yang sangat tinggi dan juga menjanjikan.

Memang, diawal para trader ini mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan, tetapi dengan berjalannya waktu terjadi masalah dengan sistem trading hingga akhirnya tak dapat di akses dan hilang bersama dana para trader.

Bahkan trader yang telah memasukan dananya ke robot trading ini telah mengadukan terkait nasib mereka ini ke pihak yang berwajib.

Seorang warga yang bernama Fisiharto melaporkan manajemen investasi robot kripto Mark Ai ke Polda Metro Jaya. Laporan itu disampaikan karena yang bersangkutan merasa dirugikan hingga Rp 126 juta.

Fisharto mengatakan terlapor dalam kasus ini adalah Hindera selaku Direktur PT Teknologi Investasi Indonesia.

Terkait dengan hal ini, pengamat pasar keuangan Ariston Tjendra menilai, masih maraknya penipuan investasi dengan menggunakan robot trading seperti Suncon Capital lantaran masyarakat kita masih tergiur dengan janji imbal hasil tinggi, intinya ingin kaya dalam waktu cepat tanpa adanya pertimbangan akan resiko.

“Itu menjadi iming-iming, orang tertarik mencoba, sedikit-sedikit lama-lama jadi banyak, mungkin yang dijanjikan terjadi selama bulan pertama, selanjutnya terjadi masalah tidak bisa keluar uang” Kata dia.

Kemudian ia menjelaskan fenomena robot trading sebetulnya adalah transaksi yang dilakukan melalui program komputer dengan serangkaian aturan transaksi untuk perintah jual atau beli.

Namun, risiko aturan terutama untuk investasi forex belum diatur lebih jauh lagi oleh Bappebti.

Sejalan akan hal tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau bagaimana para pengguna robot trading untuk melakukan transaksi agar memahami terlebih dulu mekanisme perdagangan, termasuk memahami resiko yang bisa ditimbulkan oleh transaksi ini.

Untuk diketahui saat ini hanya terdapat sembilan perusahaan yang merupakan calon pedagang fisik aset kripto yang sudah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti, perusahaan tersebut antara lain adalah :

  • PT Upbit Exchange Indonesia
  • PT Tiga Inti Utama
  • PT Indodax Nasional Indonesia
  • PT Pintu Kemana Saja
  • PT Zipmax Exchange Indonesia
  • PT Bursa Cripto Prima
  • PT Luno Indonesia Ltd
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *