Konsumtif.com– Hallo good people, kembali lagi dengan admin yang akan memberikan informasi yang pastinya sangat penting. Dalam artikel kali ini admin akan membahas mengenai Cara Lapor SPT Tahunan Online Dengan Mudah.
Buat Anda yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan tentunya Anda harus bayar Wajib pajak tahunan atau SPT.
Warga Indonesia tentunya harus mempunyai NPWP, apa lagi bagi yang sudah mempunyai pekerjaan dan sudah memiliki hasil. Oleh karena itu, Anda harus wajib bayar Pajak tahunan.
Di era digital yang saat ini sudah semakin canggih membuat kehidupan sehari-hari menjadi lebih praktis, salah satunya pembayaran pajak tahunan yang bisa dilakukan secara online.
Baca juga : Cara Nonton Liga 1 Tanpa Iklan
Cara Lapor SPT Tahunan Online Dengan Mudah
Untuk warga negara Indonesia yang sudah bekerja tentunya harus membayar Wajib pajak tahunan atau SPT. Hal ini sudah diwajibkan langsung oleh pemerintah.
Untuk SPT ini tetntunya harus ada laporan langsung ke kantor pusat, tetapi Anda tidak usah khawatir karena saat ini Anda bisa lakukan laporan secara daring.
Nah, buat yang ingin tahu cara membuat laporan secara online Anda bisa simak ulasan ini sampai tuntas, karena disini admin akan memberikan cara yang mudah untuk Anda.
Baca juga : 5 Aplikasi Nonton Drakor Sub Indo Terbaik Di Tahun 2022
Untuk pelaporan SPT ini tentunya dilaksanakan setiap tahun, apabila tidak ada laporan setiap tahun mengenai wajib pajak maka wajib pajak dapat dikenai denda.
Tahun ini, batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah pada tanggal 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhirnya adalah 30 April 2022.
Tak perlu lama-lama langsung saja admin akan memberikan cara membuat laporan SPT ini. Untuk itu simak cara dibawah ini.
Cara Lapor SPT Secara Online
- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
- Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
- Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
- Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Nah, itulah cara lapor SPT secara online. Dengan cara tersebut pasti Anda bisa melakukannya dengan mudah.