Kamu seorang PNS Jawa Timur dan sedang membutuhkan pinjaman uang untuk keperluan mendesak? Sangat disarankan untuk mengajukan pinjaman kredit yang ditawarkan oleh Bank Jatim.
Sebelum memutuskan untuk mengambil kredit sebaiknya kamu harus cermati terlebih dahulu tabel pinjaman Bank Jatim untuk PNS 2020 ini, tabel ini bisa kamu jadikan sebagai bahan pertimbangan.
Bank Jatim sebagai salah satu bank yang mengurus keuangan bagi PNS menyediakan berbagai jenis pinjaman yang bisa didapatkan oleh para PNS ataupun aparatur sipil negara lainnya.
Daftar pinjaman di Bank Jatim di antaranya yaitu kredit multiguna, KPR, kredit pemilikan kendaraan, dan berbagai jenis kredit lainnya. Untuk PNS yang sedang membutuhkan dana tambahan dalam waktu cepat bisa memilih kredit multiguna.
Syarat dan Prosedur Pengajuan Pinjaman Bank Jatim Untuk PNS 2020
Suku bunga pinjaman Bank Jatim yang ditawarkan untuk para PNS tidak besar tergantung dari besarnya gaji setiap bulan dan juga besar pinjamannya.
Kredit multiguna dari Bank Jatim ini juga tidak membatasi limit jumlah pinjaman. Jumlah pinjaman yang bisa diambil disesuaikan dengan besarnya gaji per bulan yang diterima.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit multiguna ini juga sangat mudah, yaitu:
- Surat Rekomendasi Kepala Dinas
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KSK
- Fotokopi NIP
- Fotokopi Karpeg
- Foto berwarna 2 lembar
- SK Pengangkatan atau SK terakhir
- SK gaji yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh Kepala Dinas
- Surat kuasa pemotongan gaji
- Surat pernyataan sanggup untuk memotong gaji
Syarat ini masih bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan Bank Jatim. Kamu bisa langsung cek ke Bank Jatim untuk menanyakan syarat tambahan lainnya.
Prosedur untuk mendapatkan kredit ini juga tidaklah sulit. Kamu hanya perlu membawa dokumen pendukung ke Bank Jatim. Jika dokumen sudah lengkap maka dalam satu hari pinjaman bisa langsung cair ke rekening Bank Jatim kamu.
Tips Pengajuan Kredit Pinjaman Bank Jatim Untuk PNS 2020
Kredit multiguna Bank Jatim 2020 ini hanya diperuntukkan bagi PNS dan aparatur sipil negara, jadi sudah pasti akan disetujui jika syarat sudah lengkap.
Agar disetujui pastikan kamu tidak ada tanggungan kredit di bank lain. Bank Jatim akan langsung menolak jika kamu masih ada tanggungan kredit bank lain.
Tabel Pinjaman Bank Jatim untuk PNS 2020 Terbaru
Bagi kamu yang tertarik untuk mengambil kredit multiguna ini, bisa langsung cek tabel kredit multiguna Bank Jatim berikut ini:
Pinjaman | Jangka Waktu Pinjaman | ||||
1 tahun | 2 tahun | 5 tahun | |||
Rp5.000.000,00 | Rp458.462 | Rp249.379 | Rp 111.231 | ||
Rp10.000.000,00 | Rp916.524 | Rp496.768 | Rp232.461 | ||
Rp15.000.000,00 | Rp1.374.488 | Rp748.137 | Rp380.088 | ||
Rp20.000.000,00 | Rp1.832.648 | Rp997.518 | Rp444.923 | ||
Rp25.000.000,00 | Rp2.250.810 | Rp1.248.598 | Rp633.476 | ||
Rp30.000.000,00 | Rp2.748.972 | Rp1.498.274 | Rp760.172 |
Tabel di atas adalah simulasi penghitungan secara umum, jika kamu tertarik untuk mengambil kredit dari Bank Jatim bisa langsung cek di call centre Bank Jatim.
Waktu pembiayaan juga bisa bertambah sesuai dengan usia kamu. Semakin muda usia kamu maka waktu pinjaman bisa semakin lama.
Kelebihan dan Kekurangan Tabel Pinjaman Bank Jatim Untuk PNS 2020
Dilihat dari syarat, prosedur dan tabel pinjaman Bank Jatim untuk PNS ini terlihat banyak kelebihan yang akan didapatkan para PNS Jawa Timur. Berikut ini adalah kelebihan mengambil kredit multiguna dari Bank Jatim:
- Tidak ada limit maksimal pengambilan
- Jangka waktu pelunasan lama
- Prosesnya cepat hanya satu hari saja
Tentu saja kredit multiguna ini juga mempunyai beberapa kekurangan yaitu:
- Hanya bisa diambil oleh PNS saja
- Hanya diperuntukkan bagi PNS Jawa Timur saja
Berminat untuk mengambil kredit multiguna ini? Para PNS dan CPNS bisa langsung mengajukan kredit multiguna ini di Bank Jatim terdekat. Pelajari terlebih dahulu tabel tabel pinjaman Bank Jatim untuk PNS 2020 sebelum mengajukan pinjaman.
Kamu bisa membagikan artikel ini di sosial media ataupun kerabat terdekat yang sedang membutuhkan pinjaman. Syaratnya untuk mengambil kredit ini adalah PNS di Jawa Timur.