Prosedur Pinjaman Modal Kerja Dengan Jaminan SPK untuk Kontraktor
Prosedur Pinjaman Modal Kerja Dengan Jaminan SPK untuk Kontraktor

Prosedur Pinjaman Modal Kerja Dengan Jaminan SPK untuk Kontraktor

Pinjaman modal kerja adalah sebuah utang untuk membiayai pembelian serta penambahan barang atau modal kerja. Tujuannya adalah dalam rangka peremajaan, pelebaran atau pengembangan usaha.

Kredit ini bisa dicicil dalam waktu menengah atau panjang sesuai kemampuan dari pihak yang mengajukan kredit.

Pinjaman modal kerja ini merupakan hutang dengan jangka waktu pelunasan yang pendek atau sekitar 1 tahun. Memakai rekening koran untuk menjembatani penarikan dan juga pelunasan hutang.

Sementara itu, perhitungan bunga rekening ini dihitung harian dengan suku bunga lebih kecil dibandingkan dengan kredit investasi.

Kali ini yang akan kita bahas adalah prosedur pinjaman modal kerja dengan jaminan SPK untuk kontraktor.

Modal kerja kontraktor menjadi salah satu fasilitas kredit yang diberikan untuk pembiayaan dan pengadaan barang atau jasa.

Berdasarkan pada Surat Perintah Kerja atau SPK. Peminjaman modal ini ditujukan untuk membantu menunjang bisnis dalam memperoleh tambahan modal dengan banyaknya kemudahan yang diberikan.

Pinjaman Modal Kerja dengan Jaminan SPK untuk Kontraktor

Pinjaman yang menggunakan jaminan SPK sendiri sebenarnya bertujuan untuk menyediakan dana bagi para kontraktor atau rekanan.

Dana ini digunakan di dalam menambah modal kerja pelaksanaan kontrak kerja, pengadaan atau pemborongan barang dan jasa dari instansi pemerintah.

Seperti BUMD, BUMN atau perusahaan swasta. Yang menjadi sasaran kredit SPK merupakan rekanan atau kontraktor yang sudah mempunyai kontrak kerja pengadaan barang dan jasa yang berasal dari pejabat pengelola fisik proyek tersebut.

SPK memiliki fungsi dan kegunaan yang sama dengan kontrak kerja. Yakni menunjukkan hubungan antara pihak pengguna serta penyedia jasa.

Dengan adanya kontrak kerja atau SPK inilah nantinya bisa menimbulkan hak tagih penyedia jasa kepada pengguna jasa dari pembayaran jika pengerjaan proyek sudah selesai.

Hak tagih dari penyedia jasa termasuk ke dalam benda tidak berwujud sekaligus benda bergerak. Hak tagih identik dengan piutang yang diatasnamakan karena yang bisa menagih adalah orang tertentu saja. Dalam hal ini adalah orang yang namanya tercantum di dalam kontrak kerja atau SPK.

Ini dijadikan sebagai jaminan utama di dalam permohonan kredit pada pihak bank yang pengikatnya dilakukan dengan cara cessie.

Atau penegasan pelimpahan termin proyek yang dilengkapi dengan surat pernyataan. Disamping SPK yang melahirkan hak tagih sebagai jaminan utama.

Pihak bank juga biasanya memberi syarat jaminan tambahan. Jaminan tambahan disini berguna untuk melunasi utang penyedia jasa pada pihak bank bila jaminan utama tidak bisa dipakai untuk melunasi hutang.

Syarat Mengajukan Pinjaman Modal Kerja

Jika anda ingin mengajukan pinjaman modal kerja dengan jaminan berupa surat perintah kerja bagi kontraktor. Maka proses pengajuan fasilitas nya bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

  • Calon debitur harus membuat surat permohonan
  • Surat permohonan tersebut kemudian diajukan pada bagian unit kantor bank
  • Pihak bank akan mengevakuasi permohonan kredit yang diajukan calon debitur sesuai ketentuan bank
  • Jika kredit tersebut disetujui, maka calon debitur harus memenuhi ketentuan yang menjadi syarat untuk penggunaan produk kredit sebelum akhirnya kredit dicairkan.

Syarat Penerima Kredit

Di bawah ini merupakan syarat bagi penerima kredit modal kerja dengan jaminan SPK.

  1. Penerima kredit adalah pemenang tender, yakni perusahaan atau perorangan yang sudah tertera di dalam SPK. Atau kontrak yang sudah melakukan perikatan tertulis dengan satuan kerja, kepala kantor, pemimpin proyek. Atau bagian proyek sebagai pengguna barang dan jasa.
  2. Penerima kredit adalah pemegang kontrak ,yakni perusahaan atau perseorangan yang memperoleh pekerjaan borongan. Berdasarkan kuasa pemegang tender yang telah diketahui oleh pejabat pengelola fisik proyek.

Ketentuan Jaminan SPK Untuk Kontraktor

Perjanjian kredit yang telah dibuat oleh pihak penyedia jasa dengan bank adalah perjanjian obligator. Prestasi yang muncul dari perjanjian yang dipersyaratkan pihak bank menjadikan kedudukan pihak bank sebagai kreditur preverent.

Terkadang pihak debitur tidak memenuhi prestasinya seperti yang telah dijanjikan. Dengan demikian, bisa mengakibatkan terjadinya wanprestasi.

Wanprestasi ini bisa terjadi dikarenakan perbuatan yang disengaja ataupun tidak. Saat wanprestasi terjadi pihak bank berusaha agar penyedia jasa bisa menyelesaikan proyeknya.

Dengan demikian pelunasan utang debitur bisa terselesaikan lewat pengalihan hak tagih yang terlahir dari SPK. Atau kontrak kerja yang sudah terjadi antara penyedia jasa dan pengguna jasa.

Bila semua hal telah dilakukan oleh pihak bank namun pihak penyedia jasa tidak bisa menyelesaikan proyeknya. Hingga akhirnya pelunasan hutang dengan jaminan SPK atau kontrak kerja tidak terlaksana.

Maka pelunasan hutang debitur atau penyedia jasa dapat dilakukan dengan cara mengeksekusi jaminan tambahan.

Dengan mengetahui seperti apa prosedur pinjaman modal kerja dengan jaminan SPK untuk kontraktor yang sudah dijelaskan tadi.

Maka anda bisa mempertimbangkan apakah anda akan menggunakan cara ini untuk mendapatkan modal usaha. Atau anda akan memilih cara lain yang dirasa lebih menguntungkan bagi usaha yang sedang anda jalankan saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *