Cara Mudah Membuat Laporan SPT Pajak di DJP Online
Cara Mudah Membuat Laporan SPT Pajak di DJP Online

Cara Mudah Membuat Laporan SPT Pajak di DJP Online

Konsumtif.comCara Mudah Membuat Laporan SPT Pajak di DJP Online – Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi hanya seminggu lagi. Lihat cara melaporkan pengembalian pajak tahunan ini agar anda tidak didenda.

Pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak (WP) yang telah memperoleh dan memiliki NPWP. SPT atau sering disebut dengan SPT tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. Pengembalian pajak harus dilaporkan oleh WP tepat waktu agar tidak didenda.

Baca juga : Mencoba Peluang Bisnis di Perdesaan Dengan Modal Kecil Namun Untung Besar

Dikutip dari halaman pajak.go.id, ada juga rincian pelaporan keterlambatan SPT tahunan adalah sebagai berikut:

  • Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi)
  • Denda Rp 1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan (NPWP)
  • Denda Rp 500.000 untuk Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda Rp 100.000 untuk surat pemberitahuan lainnya

Denda tersebut sesuai dengan aturan dalam undang-undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2022.

Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak badan, yaitu sampai dengan 30 April 2022. Ini berarti bahwa menghitung selama seminggu lagi, wajib pajak pribadi harus telah melaporkan pengembalian pajak tahunannya.

Sekarang, pelaporan pajak dapat dilakukan dengan mudah, tanpa harus repot-repot datang ke Kantor Pajak. WP dapat melaporkan pajak secara online dengan memanfaatkan fitur E-Filing di website DJP Online. Fitur E-Filing memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajak secara mandiri.

Baca juga: Manfaat Akun PayPal Untuk Kepentingan Bisnis

Jadi, bagaimana cara melaporkan pengembalian pajak dengan E-Filing?

Untuk melaporkan SPT dengan E-Filing, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa wajib pajak dibagi menjadi dua kategori berdasarkan penghasilannya, yaitu wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, dan di atas Rp 60 juta per tahun. Selanjutnya, berikut cara melaporkan pajak secara online melalui e-Filing berdasarkan kategori pendapatan wajib pajak.

Cara melaporkan SPT Tahunan secara online untuk WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun

Untuk Wajib Pajak Dengan Penghasilan di bawah Rp 60 juta Menggunakan spt form 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online Saat melaporkan pajak. Untuk mulai melaporkan SPT Tahunan, berikut caranya:

  • Kunjungi situs web DJP online di tautan berikut
  • Masukkan tin dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan / CAPTCHA
  • Pilih Menu “Laporan” Pilih Layanan “E-Filing”
  • Isi Tahun Pajak, status pengembalian pajak, dan status koreksi Isi Bagian A. Pajak Penghasilan. Misalnya Pegawai Negeri Sipil: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang disediakan oleh Bendahara
  • Isi Bagian B. Pajak Penghasilan. Misalnya: mendapatkan hadiah undian sebesar Rp 1.000.000, telah dipotong PPh final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
  • Isi Bagian C. daftar properti dan kewajiban. Misalnya: properti Motor Milik Rp 15.000.000, Kalung Emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah tangga senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit sepeda motor sebesar Rp 12.000.000
  • Isi Bagian D. Pernyataan dengan mengklik” Setuju ” hingga ikon centang muncul.
  • Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT anda kini telah diisi dan dikirim
  • Sekarang, tanda terima elektronik (BPE) dari pengembalian pajak telah dikirim ke email Anda
  • Cara melaporkan SPT Tahunan secara online untuk WP Dengan Penghasilan Di Atas Rp 60 juta per tahun

Untuk Wajib Pajak Dengan Penghasilan di atas Rp 60 juta, Anda dapat menggunakan formulir SPT 1770 s, yang diperoleh melalui DJP Online Saat melaporkan pajak. Berikut cara melaporkan SPT Tahunan:

Baca juga : Ini Dia Tips Jitu Agar Pengajuan Kredit Mobil Syariah Cepat Disetujui

Cara Login di Situs DJP

  • Masukkan tin dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan / CAPTCHA
  • Pilih Menu “Laporan” Pilih Layanan “E-Filing”
  • Pilih “Buat spt” ikuti panduan yang diberikan, termasuk dalam bentuk pertanyaan jika Anda sudah mengerti dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih formulir “dengan formulir formulir”
  • Jika Anda ingin dibimbing dan difasilitasi dengan mengisi formulir, pilih “dengan bimbingan”
  • Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, status SPT, dan koreksi ke – (jika mengajukan koreksi spt).
  • Bukti pemotongan pajak, jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan pada langkah kedua atau klik “Tambah””
  • Isi data bukti pemotongan baru yang terdiri dari jenis pajak, pemungutan pajak / NPWP Pemungut Pajak, nama pengurang / pemungut pajak, jumlah Bukti Pemotongan / Pemungutan, tanggal Bukti Pemotongan / Pemungutan Pajak,
  • Jumlah pajak penghasilan yang dipotong / dipungut, untuk ASN, pemotongan pegawai negeri sipil oleh Bendahara dinyatakan dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, itu akan muncul dalam ringkasan pemotongan pajak pada langkah berikutnya
  • Masukkan laba bersih domestik dalam kaitannya dengan pekerjaan
  • Masukkan pendapatan domestik lainnya (jika ada)
  • Masukkan pendapatan asing (jika ada)
  • Masukkan penghasilan yang telah dipotong dari pajak penghasilan Final (jika ada). Contoh: hadiah undian senilai Rp 20 Juta, telah dipotong PPh final 25 persen (Rp 5 juta)
  • Daftar harta, tambahkan harta yang anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda telah melaporkan daftar harta di E-Filing, Anda dapat menampilkannya lagi dengan mengklik “treasures pada pengembalian pajak tahun lalu”
  • Tambahkan hutang yang anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda telah melaporkan daftar utang dalam E-Filing, Anda dapat menampilkannya lagi dengan mengklik “utang pada pengembalian pajak tahun lalu”
  • Tambahkan tanggungan yang anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda telah melaporkan tanggungan dalam E-Filing, Anda dapat menampilkannya lagi dengan mengklik “tanggungan pada pengembalian pajak tahun lalu”
  • Isi Zakat wajib / donasi agama yang Anda bayarkan kepada badan resmi pemerintah
  • Isi “status kewajiban pajak suami dan istri” yang sesuai, jika Anda melakukan kewajiban pajak secara terpisah dengan suami/istri Anda, hidup terpisah, atau masuk ke dalam perjanjian pemisahan properti. Misalnya: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  • Pajak Penghasilan
  • Kemudian isi kembali / pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (jika ada)
  • Selanjutnya, isi dengan pembayaran PPh Pasal 25 dan pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada)
  • Periksa perhitungan Pajak Penghasilan(PPh)
  • Periksa juga apakah ada status “kelebihan pembayaran” atau “kurang bayar” atau “nihil” jika “nihil” melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 (jika ada), klik “Langkah selanjutnya”
  • Konfirmasikan dengan mengklik “Setuju”di kotak dan memilih”langkah selanjutnya”.

Begitulah cara melaporkan pajak secara online melalui e-Filing di website DJP online. Sedangkan untuk menikmati fitur E-Filing, WP harus memiliki akun terlebih, terimakasih dan semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *