Tutorial Daftar NPWP Online Untuk Pribadi
Tutorial Daftar NPWP Online Untuk Pribadi

Tutorial Daftar NPWP Online Untuk Pribadi

Konsumtif.com– Hallo good people, kembali lagi dengan admin yang akan memberikan informasi yang pastinya sangat penting. Dalam artikel kali ini admin akan membahas tentang Tutorial Daftar NPWP Online Untuk Pribadi.

Untuk Anda yang belum membuat atau daftar NPWP, Anda bisa simak ulasan ini sampai tuntas, karena disini admin akan memberikan tutorial cara daftar NPWP.

Saat ini NPWP sangat penting, karena tiap tahun pajak selalu naik. Maka dari itu buat Anda yang belum punya, segera daftarakan diri Anda ke kantor terdekat.

Akan tetapi, saat ini Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pembuatan NPWP, karena sekarang membuat surat wajib pajak tersebut tentunya bisa Anda lakukan secara online.

Baca juga : Cara Menjalankan Bisnis Rumahan

Tutorial Daftar NPWP Online Untuk Pribadi

Saat ini, kebutuhan untuk memliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sangat penting, karena NPWP ini bisa menjadi persyaratan seperti Membuka rekening tabungan bank, dan yang lainnya.

Sebelum mantap mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, Anda harus paham lebih dulu, bahwa setelah punya NPWP, Anda memiliki kewajiban yang melekat yaitu: Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tiap tahun sekali.

 Anda juga diwajibkan untuk membayara PPh terutang (jika ada) tergantung dari karakteristik penghasilan Anda. Sehingga tiap tahun Anda harus membayar.

Baca juga :

Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir, karena Lapor SPT Tahunan itu mudah dengan panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Persyaratan Untuk Daftar NPWP

Syarat untuk mendaftar memiliki NPWP sangat mudah, yakni anda harus punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terkini dan valid. Valid artinya NIK dan Nomor KK tervalidasi di Basis Data Dukcapil.

Jadi, syaratnya hanya siapkan SCAN / FOTO KTP dalam bentuk PDF atau JPG. File scan ini akan diupload di proses pendaftaran NPWP secara online. Bahkan, jika NIK dan KK telah valid, anda TIDAK PERLU UPLOAD dokumen apapun.

Adapun langkah-langkah cara daftar NPWP yang akan admin berikan dibawah ini :

  1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/login
  2. Daftar akun pribadi Anda
  3. Cek email, temukan link untuki pendaftaran lanjutan
  4. Lengkapi data pendaftaran akun
  5. Email aktivasi akun
  6. Isi formulir pendaftaran
  7. Minta token dan klik kirim
  8. Temukan NPWP elektronik di email

Nah, itulah langkah-langkah untuk mendaftarkan NPWP secara online. Oleh karena itu, silahkan Anda coba cara diatas dan jangan lupa juga persyaratan juga harus lengkap.

Akhir Kata

Demikian pembahasan tentang judul diatas, semoga pembahasan yang admin sampaikan kali ini bisa bermanfaat. Untuk itu ikutib terus pembahasan yang akan admin sampaikan di artikel selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *